Laman

Senin, 18 April 2022

Pengumuman bagi Tenaga Kontrak PTK pada SDN dana APBD kab HST

Sehubungan SURAT EDARAN SEKRETARIAT DAERAH nomor 100/043/PEM/2022, tanggal 5 April 2022 tentang PERCEPATAN TARGET VAKSIN OLEH PEMERINTAH DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN COVID 19 KAB HULU SUNGAI TENGAH.
Sebagai Salah satu syarat pembayaran yang bersumber dari APBD, Tanpa menyerahkan bukti vaksin dikarenakan Data NIK yang sudah ada pada Tanda Terima transfer Tenaga kontrak akan disandingkan dengan DATA DINKES KAB HST paling lambat 21 APRIL 2022.

Sedangkan Berkas bukti diserahkan dgn Alfian GTK DISDIK KAB HST paling lambat 23 APRIL 2022 Hanya bagi yang:
  • KOMORBIT (memiliki penyakit) dibuktikan menyerahkan Fotokopi SURAT KETERANGAN DOKTER.
  • VAKSINASI 3 (BOOSTER) DILUAR KAB HST, dibuktikan dgn menyerahkan Fotokopi KARTU / SERTIFIKAT VAKSIN 3 BOOSTER
INFO:
Vaksin 1 ke Vaksin 2 paling cepat 21  hari untk vaksin PFIZER
Vaksin 1 ke Vaksin 2 paling lambat 2 bulan vaksin AZ
Vaksin 2 ke Vaksin 3 paling cepat 3 bulan

Bagi Tenaga Kontrak yang belum Vaksin 3 
  • dikarenakan rentang dengan Vaksin 2 ke Vaksin 3 belum mencapai minimal 3 bulan, maka akan tetap dibayarkan.
  • namun bagi yang tanpa Alasan tersebut diatas dengan sangat terpaksa akan dibayarkan setelah Vaksin 3 dilaksanakan dan akan di RAPEL pada periode pembayaran berikutnya.
  • Layanan Vaksin 1 2 dan 3 tereedia di RestArea Halaman Mesjid Agung Riadhus Shalihin Barabai https://youtu.be/p6Ty4XU9tVM