Tugas Status Keaktifan Kepsek (Difinitif, Atau Sementara Plt/ Plh)
1. Kepala Sekolah entri identitas penilai dan hasil penilaian instrumen manual ke modul PKG di Padamu Negeri menggunakan akun Kepala Sekolah.2. Kepala Sekolah mencetak dokumen PKG
- S22a Lampiran A dan
- S22a Lampiran B) dari Padamu Negeri.
- S22a Lampiran A dan
- S22a Lampiran B serta diberi stempel resmi.
- S22a Lampiran A,
- S22a Lampiran B dan
- Lembar Catatn Fakta minimal 1 lembar (contoh dapat di akses di alfiandisdikhst.blogspot.com)
- Surat Pengajuan Hasil Penilaian Kinerja Guru S22 sebagai surat pengantar resmi Dokumen PKG
- S22a Lampiran A,
- S22a Lampiran B dan
- Lembar Catatn Fakta