PEMERINTAH KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH
DINAS PENDIDIKAN
JL. H. Sibli Imansyah No. 01 Telp. (0517)41087-41088-41140 Barabai
====================================================
Nomor : 023/Das.4-s/DIK/2016
Lampiran : 1 Halaman
Perihal : Aplikasi Padamu Negeri Tutup
Kepada
Yth. Kepala Kantor Kemenag
Kab Hulu Sungai Tengah
di
Barabai
Menindaklanjuti Surat Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 16587/B/PTK/2015 Tanggal 29 Juni 2015 Perihal Surat Edaran Tentang Penggunaan Dapodik dalam Pendataan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK),
Disampaikan sebagai berikut:
1. Aplikasi Padamu Negeri yang selama ini digunakan untuk penjaringan data sekolah/ satuan di bawah naungan Kemdikbud tidak dioperasionalkan lagi sejak dikeluarkannya Surat Edaran Dirjen GTK tersebut
2. Pendataan GTK di sekolah/satuan di bawah naungan Kemdikbud hanya mengunakan satu aplikasi, yaitu Dapodik.
Sehubungan dengan itu kami mohon agar Kemenag tidak mewajibkan pendataan/berkas dari lampiran/format yang ada pada Aplikasi Padamu Negeri untuk:
1. Guru lingkup Disdik yang mengampu mata pelajaran Pendidikan Agama.
2. Guru lingkup Disdik yang menambah jam mengajar di satuan pendidikan lingkup Kemenag atau sebaliknya.
Hal ini disampaikan bahwa sejak tanggal 29 Juni 2015, Disdik Kabupaten Hulu Sungai Tengah sudah tidak punya akses lagi ke Aplikasi Padamu Negeri untuk memfasilitasi GTK yang datanya ada pada satuan pendidikan lingkup Disdik.
Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Barabai, 25 April 2016
Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Dia Udini, S.Pd.MM
Pembina Tingkat I
NIP.19611017 198412 1 002
Untuk download/Unduh lampiran, silahkan klik dibawah ini:
.