DAFTAR USULAN DATA GURU PNSD YANG BERHAK MENERIMA DANA TAMBAHAN PENGHASILAN GURU
(DTP-GURU) TRIWULAN III (PERIODE JULI, AGUSTUS SEPTEMBER TAHUN ANGGARAN 2018
DENGAN SYARAT:
- Guru PNSD yang belum memiliki sertifikat pendidik;
- Berkualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV; (Melampirkan copy ijazah terakhir tanpa legalisir.)
- Memiliki NUPTK (Melampirkan bukti aktif nuptk cetak gtk.data.kemdikbud.go.id/data/status
- Aktif mengajar di sekolah (Melampirkan copy Daftar kehadiran Juli s.d September 2018 manual /tidak DHGTK online)
- Memenuhi beban kerja sebagai PNSD minimal 24 jam (melampirkan copy SK Pembagian Tugas Mengajar Juli-Des 2018)
- Guru PNSD yang diusulkan benar Terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Tahun 2018/2019
USULAN INI DISERAHKAN DI SUB BAGIAN KEUANGAN
PELING LAMBAT HARI RABU TANGGAL 10 Oktober 2018
UNDUH FORMAT SILAHKAN KLIK DISINI!!!
.