Diberitahukan kepada Tenaga Kontrak PTK 2018 Agar mengambil "Tanda Terima Pembayaran Melalui Transfer" dan menyerahkan kembali dengan Alfian GTK paling lambat Senin 17 Nop 2018 dilampiri 1 rangkap:
- Fotokopi Absen bulan Nopember, (khusus Absen bulan Desember sampai dengan tanggal 15 Desember 2018) dan dilegalisir KepSek 1 rangkap kolektif .
.