PEMERINTAH KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH
DINAS PENDIDIKAN
JL. H. SibliImansyah No. 01 Telp. (0517) 41087-41088-41140 Barabai
=========================================================
Nomor : 132/GTK.2/DIK/2019 Barabai, 27 Sepetember 2019Lampiran : 2 lembar
Perihal : Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2020
Kepada Yth
Calon Peserta PPG Daljab 2020
pada laman sergur.id
di tempat
Sehubungan dengan hal tersebut Dinas Pendidikan Kab Hulu Sungai Tengah menginformasikan bagi guru yang namanya tercantum di laman sergur.id atau https://sergur.id/pub/index.php?pg=seleksi sebagai Peserta Seleksi PPG Daljab 2020 dengan status:
- Jika ada perubahan data silahkan melengkapi berkas ke Dinas Pendidikan sebanyak 1 (satu) rangkap
- Fotokopi SK pangkat Terakhir
- SK mutasi terakhir
- Status verifikasi berkas: Belum mengumpulkan berkas Silahkan mengumpulkan/melengkapi persyaratan administrasi dengan mengirimkan berkas ke Dinas Pendidikan, (Bagi yang memenuhi persyaratan peserta sebagaimana terlampir pada Lampiran point A) agar mengumpuikan berkas persyaratan administrasi sebagaimana terlampir pada Lampiran point B) sebanyak 2 (dua) rangkap diurut sesuai urutan persyaratan administrasi pada 2 map kertas warna:
- Kuning = Guru Calon Peserta dari Jenjang TK
- Merah = Guru Calon Peserta dari Jenjang SD
- Biru = Guru Calon Peserta dari Jenjang SMP
dan diserahkan pada Bidang Pembinaan GTK & Kebudayaan Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah paling lambat pada tanggal 1 Oktober 2019 untuk di Verifikasi bersama dengan LPMP Provinsi Kalimantan Selatan.
Demikian surat ini disampaikan atas perhatian diucapkan terimakasih.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Hulu Sungai Tengah,
==ttd==
CHAIRIAH, ST
Pembina Tingkat I
NIP 19671225 199703 2 003
Lampiran : Surat Kepala Dinas Pendidikan Kab HST
Nomor : 132/GTK.2/DIK/2019
Tanggal : 27 September 2019
Persyaratan PPG Dalam Jabatan
A. Persyaratan peserta
- Guru di lingkungan Kemdikbud yang belum memiliki Sertifikat Pendidik.
- Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kemdikbud.
- Memiliki NUPTK.
- Telah diangkat menjadi guru sampai dengan akhir Tahun 2015
- Memiliki kualifikasi akademik S1/D4 yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
- Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 2 (dua) tahun terakhir (tahun pelajaran 2017/2018 dan 2018/2019).
- Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2019.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (napza).
- Berkelakuan baik.
B. Persyaratan administrasi
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah atau kopertis atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi.
- Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir, khusus bagi GTY yaitu SK pengangkatan dari yayasan yang sama. SK tersebut dilegalisasi oleh:
- Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
- PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
- Guru Tetap Yayasan (GTY) dilegalisasi oleh Ketua Yayasan;
- Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan minimal 2 tahun berturut-turut, dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi.
- Fotokopi SK mengajar (SK Pembagian tugas mengajar) 2 (dua) tahun terakhir. (Tahun pelajaran 2017/2018 dan 2018/2019).
- Surat ijin dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan untuk menjadi peserta PPG tahun 2020.
- PAKTA INTEGRITAS, seperti pada format contoh di bawah.
- Surat penyetaraan dari KemenristekDikti bagi peserta yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri
Dibuat saat sudah ada panggilan dari LPTK di tahun 2020
- Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah (diserahkan saat lapor diri di LPTK).
- Surat keterangan bebas Napza dari BNN atau yang berwenang (diserahkan saat lapor diri di LPTK).
- Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian (diserahkan saat lapor diri di LPTK).
C. Jadwal
No
|
Kegiatan
|
Waktu
|
1
|
Penyerahan Berkas dari
Guru ke Dinas
|
Paling lambat 1 Oktober 2019
|
2
|
Verifikasi Dinas
|
15 September - 9 Oktober 2019
|
3
|
Dinas antar berkas ke
LPMP
|
20 september - 12 Oktober 2019
|
4
|
Verifikasi LPMP
|
21 September - 18 Oktober 2019
|
KLIK DISINI UNTUK DOWNLOD/ UNDUH:
.