(DTP-GURU) SEMESTAR I TAHUN 2018
Kriteria Penerima Tambahan Penghasilan:
- Guru PNSD yang belum memiliki sertifikat pendidik;
- Khusus Triwulan II wajib Berkualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV; (Melampirkan copy ijazah terakhir tanpa legalisir.)
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
- Aktif mengajar di sekolah (Melampirkan copy Daftar kehadiran Januari s.d Juni 2018)
- Khusus Triwulan II wajib Memenuhi beban kerja sebagai guru PNSD minimal 24 jam (Melampirkan copy SK Pembagian Tugas Mengajar Januari s.d Juni 2018)
- Guru PNSD yang diusulkan benar Terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Tahun 2017/2018.
CATATAN :
USULAN INI DISERAHKAN DI SUB BAGIAN KEUANGAN
PALING LAMBAT HARI SENIN TANGGAL 9 JULI 2018 JAM 12.00.
dibuat dengan Format silahkan Download / unduh Klik disini..!!
..