Laman

Jumat, 06 Juli 2018

DAFTAR USULAN DATA GURU PNSD YANG BERHAK MENERIMA DANA TAMBAHAN PENGHASILAN GURU {SBY} revisi sesuai juknis

DAFTAR USULAN DATA GURU PNSD YANG BERHAK MENERIMA DANA TAMBAHAN PENGHASILAN GURU         
(DTP-GURU) SEMESTAR I TAHUN 2018         


Kriteria Penerima Tambahan Penghasilan:

  1. Guru PNSD yang belum memiliki sertifikat pendidik; 
  2. Khusus Triwulan II wajib Berkualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV; (Melampirkan copy ijazah terakhir tanpa legalisir.)
  3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); 
  4. Aktif mengajar di sekolah (Melampirkan copy Daftar kehadiran Januari s.d Juni 2018)
  5. Khusus Triwulan II wajib Memenuhi beban kerja sebagai guru PNSD minimal 24 jam (Melampirkan copy SK Pembagian Tugas Mengajar Januari s.d Juni 2018)
  6. Guru PNSD yang diusulkan benar Terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). 
  7.  Tahun 2017/2018.




CATATAN :
USULAN INI DISERAHKAN DI SUB BAGIAN KEUANGAN
PALING LAMBAT HARI SENIN TANGGAL 9 JULI 2018 JAM 12.00.

dibuat dengan Format silahkan Download / unduh Klik disini..!!













..